![]() |
odong-odong ditabrak kereta |
Odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten. Akibatnya 9 orang meninggal dunia. Apakah odong-odong boleh dioperasikan di jalan raya?
Menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang belum tentu punya kelayakan beroperasi di jalan raya. Odong-odong lebih pas digunakan di jalan perumahan.
“Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan keselamatan jalan raya. Sehingga kendaraan tersebut hanya aman digunakan di lingkungan pemukiman/closed dan dengan kecepatan yang rendah,”
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum. Dia bilang, modifikasi odong-odong melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Modifikasi kendaraan adalah perubahan terhadap spesifikasi dari kendaraan yang terletak pada bagian tertentu yaitu dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Setiap kendaraan modifikasi terhadap adanya perubahan tipe berupa mesin atau dimensi atau kemampuan daya angkut, maka akan dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor, hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto. Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto. Pasal 131 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek Rancangan teknis; Susunan; Ukuran; Material; Kaca,pintu, engsel dan bumper; Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor,”
Lanjutnya, kendaraan yang dimodifi wajib dilakukan uji tipe ulang. Sebab, modifikasi kendaraan sama saja mengubah persyaratan konstruksi dan material. Kemudian, setel dilakukan uji tipe ulang, maka wajib dilakukan registrasi dan identifikasi ulang terhadap kendaraan bermotor tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketentuan lain yang perlu diketahui, bahwa setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak fasilitas jalan yang dilalui. Kemudian, apabila kendaraan bermotor ingin dilakukan modifikasi, wajib terlebih dulu untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.”
“Kemudian, apabila kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe, maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, yakni Kementerian Perhubungan. Penerbitan Sertifikat Uji Tipe dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Artinya, kendaraan yang telah dimodifikasi harus memiliki izin atas modifikasinya. Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau pidana denda.
“Dengan demikian, keberadaan odong-odong mobil sebenarnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tindak pidana. Kejahatan lalu lintas pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 285 ayat (2), PASAL 286,”