![]() |
citayam fashion week |
Perusahaan milik artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week (CFW) ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Kemenkum HAM menyebut pengajuan itu masih berproses.
Pendaftaran Citayam Fashion Week tertera dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkum HAM. Permohonan PT Tiger Wong tersebut teregistrasi dengan nomor JID2022052181, dan diterima pada 20 Juli 2022.
“Hiburan dalam sifat peragaan busana. Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion,”
Citayam Fashion Week yang didaftarkan perusahaan Baim Wong juga akan menjadi layanan penyedia video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Selain PT Tiger Wong, seseorang yang bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkum HAM. Permohonan itu tertera dengan nomor JID2022052496.
Tampak permohonan itu diterima dan dilindungi sejak 21 Juli 2022. Dalam permohonan itu Citayam Fasihon Week dijadikan nama sebuah brand ajang pemilihan kontes, kesenian, kebudayaan dan pendidikan.
Tanggapan Kemenkum HAM
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Irma Mariana menyebut permohonan merek Citayam Fashion Week dari perusahaan Baim Wong sudah masuk. Namun, dia mengatakan prosesnya masih lama, dan bisa dibatalkan.
“Memang sudah masuk dalam permohonan pengajuan. Tapi kita kan ada berapa tahapan lagi, masih jauh untuk bisa menentukan apakah merek itu bisa diberikan atau tidak,” kata Irma saat dihubungi
Irma menyebut pada prinsipnya pihaknya menerima semua permohonan yang masuk dan diterima melalui sistem. Irma menyebut merek Citayam Fashion Week tidak akan serta merta diberikan kepada pemohon.
“Dalam prosesnya ada formalitas, ada publikasi, ada pemeriksaan dan lain-lain. jadi belum tentu merek tersebut diberikan atau tidak akan ada proses dan tahapan selanjutnya,”
Kemenkum HAM menyebut masyarakat terbuka untuk menyampaikan keberatan perihal permohonan tersebut.
Irma mengatakan nantinya permohonan Citayam Fashion Week akan melalui sejumlah tahap seperti formalitas hingga publikasi. Tim dari DJKI akan memeriksa berkas-berkas dalam tahapan tersebut.
“Kami akan melakukan tahapan formalitas misalnya kami akan mengecek dan memverifikasi ini, apakah secara administrasi dokumen dibutuhkan sudah lengkap atau tidak,” ujar Irma.
“Nanti akan ada tahapan publikasi. Setelah dia lolos publikasi akan masuk pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa DJKI,” imbuhnya.