SAJADAH merupakan perlengkapan yang
biasa dipakai ketika seorang muslim melaksanakan ibadah shalat. Biasanya
sajadah berupa sehelai kain (tebal) yang dipakai sebagai alas untuk bersujud.
Namun, tak semua orang yang shalat menggunakan sajadah, ada pula yang melakukan
shalat tanpa alas sehelai kain pun. Bagaiamana ketentuan sebenarnya
tentang alas untuk shalat ini?
Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul
Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Shalat,
yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet, dan Alas Lainnya.” Haditsnya, dari Ibnu
Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas
permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Shalat,
yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet, dan Alas Lainnya.” Haditsnya, dari Ibnu
Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas
permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar
dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar
dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau
pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan,
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar,
beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).
pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan,
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar,
beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas dapat
diketahui bahwa sajadah atau semacamnya sudah dikenal di masa Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah itu
diperbolehkan, sebab Nabi sendiri pernah menggunakananya.
diketahui bahwa sajadah atau semacamnya sudah dikenal di masa Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah itu
diperbolehkan, sebab Nabi sendiri pernah menggunakananya.
Namun, penggunaan sajadah ketika shalat
itu sama sekali tidak menjadikan penggunaannya wajib. Jika, ada anggapan shalat
harus menggunakan sajadah, ini dikhawatirkan dapat menjadi suatu bid’ah.
itu sama sekali tidak menjadikan penggunaannya wajib. Jika, ada anggapan shalat
harus menggunakan sajadah, ini dikhawatirkan dapat menjadi suatu bid’ah.
Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan,
“Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah
dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di
atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai
bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh
(tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas
hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja
yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan
shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu
shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak
memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat
di situ.”
“Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah
dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di
atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai
bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh
(tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas
hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja
yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan
shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu
shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak
memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat
di situ.”
Dalam kitab syafinatun naja dijelaskan
bahwa syarat sholat ada 8, yaitu:
bahwa syarat sholat ada 8, yaitu:
1.Suci dari dua hadats (hadats kecil dan
hadats besar, penj).
hadats besar, penj).
2.Suci dari najis pada pakaian, badan
dan tempat (shalat)
dan tempat (shalat)
3.Menutup aurat
4.Menghadap kiblat